VIDEO: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai terdakwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata niaga timah. Harvey divonis hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara.
Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis Andy Ahmad mengatakan, setelah berdikusi dengan kliennya, pihaknya masih akan pikir-pikir dahulu terkait vonis yang sudah dibacakan.