Dalam konferensi pers, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan, uang suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, sebagian berasal dari Hasto Kristiyanto. Setyo belum merinci berapa jumlah uang dari Hasto dari total uang suap 900 juta rupiah yang diketahui publik.