Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2025 telah menjadi isu hangat, di berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang menilai rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 tidak tepat. Kebijakan ini dinilai akan semakin menekan daya beli kelas menengah bawah, yang sudah terhimpit kenaikan bahan pangan. Di sisi lain, kebijakan tersebut menjadi "kabar buruk" bagi kelompok usia produktif seperti generasi Z dan milenial.