Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Larangan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2024 hingga enam bulan ke depan demi proses penyidikan dugaan kasus suap yang menyeret nama Hasto dan Yasonna.