Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto. Larangan itu berlaku sejak 24 Desember 2024 hingga 6 bulan ke depan.
Larangan demi proses penyidikan dugaan kasus suap yang menyeret nama keduanya dan buron Harun Masiku.