Putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan aset Helena Lim, menuai respons Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu untuk pikir-pikir. Para jaksa akan memanfaatkan waktu untuk menganalisis putusan hakim guna menentukan langkah hukum berikutnya. Sebelumnya, majelis hakim memvonis Helena Lim 5 tahun penjara dan memintanya mengganti uang Rp900 juta kepada negara. Jaksa lebih dulu menuntut Helena mengembalikan uang Rp210 miliar.