Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu (31/12). Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari besok. Kenaikan dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).