VIDEO: MK Putuskan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden 20%.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK, Kamis (2/1), bersifat "erga omnes", mengikat untuk semua dan serta merta berlaku.
Artinya, pada Pemilu 2029, semua partai peserta bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres) oleh partai/gabungan partai hanya boleh dilakukan dengan syarat jumlah kursi minimum sebanyak 20% di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).