VIDEO: Keluarga Korban Kecewa Restitusi Tragedi Kanjuruhan Rp1,2Miliar
Majelis hakim membacakan vonis gugatan restitusi (ganti rugi) tragedi Kanjuruhan, Selasa (31/12/2024). Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan keluarga korban sebesar Rp1,2 miliar. Keluarga korban kecewa karena tidak sesuai dengan yang diajukan, yaitu Rp17,5 miliar. Ketua Majelis Hakim Nur Cholis menyatakan, keputusan ini diambil atas pertimbangan kemampuan finansial para pelaku. Restitusi ini dibebankan kepada kelima terpidana, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Security Officer Steward Suko Sutrisno, dan Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Atas penetapan ini, baik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pemohon dan kuasa hukum terpidana sebagai tergugat menyatakan akan mengajukan banding.