VIDEO: Mahasiswa UIN Yogya Gugat ke MK Mengaku Tidak Ditunggangi
Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, memastikan, gugatan syarat ambang batas pencalonan presiden ("presidential threshold") yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditunggangi kelompok mana pun. Mereka menegaskan, hal ini murni representasi masing-masing pemohon dan tidak mewakili kampus mereka. Seluruh pemohon tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), organisasi resmi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Gugatan yang mereka ajukan sama dengan mosi debat pada babak final Lomba Debat Penegakan Hukum Pemilu perguruan tinggi se-Indonesia ketiga pada 2023 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka mengungkapkan, bahwa permohonan dilakukan setelah pemilihan presiden (pilpres) 2024 demi menghindari berbagai tekanan politik selama proses pengujiannya. Sepanjang tujuh kali persidangan mereka tidak didampingi penasihat hukum. Ketika mengajukan gugatan, mereka mengaku sempat pesimistis akan kalah dalam perkara ini. Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.
MK menilai, proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu. Hal itu membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka. MK juga berpendapat, penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat pilpres cenderung diikuti hanya dua pasangan calon. Masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.