Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih pukul 12.30, Senin (6/1). Saat ini Wahyu bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun 9 bulan dari total vonis 9 tahun. Dia menerima suap sebesar 19 ribu dollar Singapura dan 38 ribu dollar Singapura, atau setara 600 juta rupiah dari Harun Masiku. Suap itu terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Januari 2020.
Selain Wahyu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Dalam putusan pengadilan Agustus 2020, Agustiani, yang juga kader PDI Perjuangan, divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti secara bersama-sama dengan Wahyu Setiawan menerima suap dari Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Keterangan Wahyu dan Agustiani dibutuhkan penyidik KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang telah ditetapkan sebagai tersangka Desember lalu.