Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Namun, keputusan ini menimbulkan kebingungan di antara para pekerja, terutama karena dana jaminan pensiun baru bisa dicairkan ketika usia pekerja mencapai 59 tahun.