Pemerintah kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), dengan denda maksimal 7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025. Untuk membahasnya kita tergabung melalui sambungan daring dengan Octo Noor Arafat-Kepala Satpol PP kota Jogja.