Kuasa hukum pihak terkait, yaitu pasangan Luthfi-Taj Yasin, ditemui di Mahkamah Konstitusi pada Selasa pagi. Mereka mengaku telah mengetahui permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pasangan Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, pasangan yang diusung PDI Perjuangan tersebut mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi pada 11 Desember 2014. Dalam permohonan tersebut, terdapat dugaan keterlibatan aparat pada Pilgub Jateng 2024 lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum, pasangan Andika-Hendi meraih 7,8 juta suara, tertinggal jauh dari pasangan Luthfi-Taj Yasin yang memperoleh 11,3 juta suara.