Pemberlakuan denda tindak pidana ringan (tipiring) ini diterapkan karena Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah melalui masa sosialisasi yang cukup. Penerapan sanksi tersebut juga didukung oleh Peraturan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Kawasan Malioboro yang bebas asap rokok.
Pemerintah kota juga telah memberikan edukasi kepada para pelaku wisata, seperti tukang becak, kusir andong, serta juru parkir, agar menjadi agen perubahan bagi wisatawan yang terbiasa merokok di tempat publik seperti kawasan Malioboro.