Kepala Staf Kepresidenan, A.M. Putranto, merespons usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi. Ia menilai usulan tersebut sangat memalukan, sebab dana zakat sudah diatur dan ditentukan sesuai dengan syariat.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, menyatakan dana zakat bisa digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis sepanjang penerima manfaat memenuhi kriteria sebagai golongan penerima zakat, seperti kaum fakir miskin.