Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menggelar konferensi pers menyampaikan duduk perkara pembatalan ijazah Stikom Bandung (17/1). Pemerintah juga memberikan sanksi agar Stikom segera melakukan perbaikan-perbaikan internal dan akan terus melakukan evaluasi atas langkah-langkah yang diambil Stikom.
Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Pembatalan ijazah itu berawal dari penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kelulusan mahasiswa pada periode tersebut. Tim EKA menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode 2018-2023.