Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan, mahkamah telah menerima permohonan pencabutan gugatan pemilihan Gubernur Jawa Tengah dari pasangan nomor urut 1, Andika Perkasa- Hendrar Prihadi.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum nomor 263 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin pagi.
Suhartoyo menambahkan, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pencabutan perkara yang diajukan pada tanggal 13 Januari 2025 lalu.
Dengan demikian perkara Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan kembali.
Sementara menurut kuasa hukum pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, pasangan Andika Hendi mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi untuk menjaga situasi yang tetap kondusif dan damai di Jawa Tengah.