Ada kabar beredar di media sosial bahwa kawasan yang dibatasi pagar laut misterius di Tangerang, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan, HGB.
Dalam konferensi pers senin siang, menteri ATR, Kepala BPN Nusron Wahid membenarkan keberadaan sertifikat tersebut.
Nusron menyatakan, ada 263 bidang yang memiliki sertifikat HGB. Diantaranya 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu ada 17 bidang yang bersertifikat hak milik.
Kementerian ATR, BPN, akan memeriksa apakah bidang tersebut masuk wilayah di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai.