Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, adalah ilegal.
Pernyataan ini disampaikan usai bertemu Presiden di Istana Negara, Senin sore.