Menteri Kelautan Dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Menegaskan, Sertifikat Hak Guna Bangunan, atau HGB, pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, illegal.
Hal ini ia sampaikan usai bertemu presiden di Istana Negara, Senin sore.
Dalam konfersi pers, Menteri KKP menyampaikan, seluruh bangunan atau proyek di wilayah laut bersifat umum. Trenggono mengaku heran adanya penemuan sertifikat HGB pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, yang didapatkan Menteri ATR BPN.
Saat ini Kementerian KKP dan ATR PBN masih melakukan koordinasi dan penyelidikan atas dipasangnya pagar laut misterius di kawasan Tangerang dan Bekasi.
Trenggono juga sempat menyampaikan dugaan dipasangnya pagar laut di 2 kawasan tersebut untuk dijadikan daratan atau wilayah baru seperti kawasan reklamasi.