VIDEO: Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025 11:55 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta menghambat pengembangan teknologi.