Pagar laut sebagian sudah dicabut, begitu pula sertifikat tanah yang berada di atas laut. Selain melanggar sejumlah aturan dan Undang-Undang, kerugian nelayan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun tidak sedikit.
Lalu, apakah kasus ini akan berlanjut pada pidana terhadap orang-orang yang bertanggung jawab? Ataukah bakal menguap begitu saja? Kita simak laporan khas Redaksi.