Kementerian Hukum RI menyatakan Paulus Tannos berstatus WNI dan tengah diproses untuk segera dipulangkan ke Indonesia dari Singapura terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Paulus berstatus WNI karena aturan di Indonesia tak bisa melepaskan status kewarganegaraan. Dia menuturkan Paulus sebelumnya berupaya melakukan perubahan status kewarganegaraan sebanyak dua kali.