KPK menanggapi upaya buronan kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos yang mencabut kewarganegaraannya di Indonesia sebanyak 2 kali.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menilai keputusan itu merupakan naluri tersangka untuk lepas dan merintangi kasus yang sedang dijeratnya.
Tessa menambahkan pihaknya akan menganalisa sikap Tannos apakah masuk kategori perintangan kasus atau bukan. Nantinya semua penilaian akan diserahkan kepada penyidik.