Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah Republik Indonesia meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 berjalan dengan baik.
Hal tersebut di sampaikan Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Abdul Muti dalam kunjungan ke kantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat,Jumat pagi.
Abdul Muti mengutarakan dukungan dari Kemendagri terutama berkaitan dengan sosialisasi dan pelaksanaan teknis yang melibatkan kepala daerah dan Forkopimda.
Abdul Muti juga menambahkan bahwa sistem SPMB 2025 ini telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Kemendikdasmen baru saja mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Adapun aturan sistem penerimaan murid baru 2025 ini melalui jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutas, dan jalur prestasi.
Dalam aturan SPMB 2025 tidak ada lagi jalur zonasi, namun diganti dengan jalur domisili, presentase masing masing jalur antara PPDB dengan SPMB akan berbeda.
Jalur prestasi akan adanya penambahan sistem penilaian dan penambahan kuota di jalur afirmasi, namun peruntukan tetap sama untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.