Kementerian ESDM akan mempermudah persyaratan bagi warung atau pengecer, yang mau mendaftar menjadi sub penyalur atau agen pangkalan elpiji 3 kilogram.
Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar mengatakan, selain mempercepat proses pendaftaran, biaya yang diwajibkan juga dikaji agar tidak mahal.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses sehingga jumlah pengecer yang berstatus agen resmi atau subpenyalur elpiji 3 kilogram menjadi lebih banyak.