2 mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan 3 rekan mereka dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan demosi 8 tahun.
Mereka terbukti menerima uang dari tersangka kasus pembunuhan dan persetubuhan anak.
Di sisi lain, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil mewah seharga 3,5 miliar rupiah dalam kasus ini, telah dinaikkan ke tahap penyidikan.