Sidang pra peradilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristianyto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pemohon bersikeras penetapan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu Hasto Kristiyanto, cacat prosedur.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeklaim telah mengumpulkan ratusan bukti untuk menjerat Hasto menjadi tersangka.