Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pemohon bersikeras bahwa penetapan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu Hasto Kristiyanto cacat prosedur. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah mengumpulkan ratusan bukti untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.