Sidang banding atas kasus korupsi timah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan Harvey Moeis digelar pada Kamis pagi di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.