Pemerintah Kabupaten Lumajang merumahkan 437 tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Selain karena efisiensi anggaran, ratusan tenaga honorer tersebut dirumahkan akibat tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis pagi.