Eksportir diwajibkan menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) satu tahun mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini sesuai dengan praktik yang diterapkan berbagai negara seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam untuk menghindari transfer pricing. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Senin sore (17/2). Kebijakan baru DHE SDA ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.