VIDEO: Bahlil Soal Perguruan Tinggi Batal Kelola Tambang di UU Minerba
DPR RI, Selasa pagi, mengesahkan Revisi Undang-undang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, atau Minerba, dalam rapat paripurna ke-13, masa persidangan dua, tahun sidang 2024-2025.
Perguruan tinggi, yang semula disebut akan ikut mengelola tambang, berdasarkan kesepakatan terbaru DPR dan pemerintah, tidak termasuk dalam pihak yang ikut mengelola pertambangan.
Perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat usaha pertambangan, yang dikelola BUMN maupun BUMD.