DPR RI pada Selasa, 18 Februari, mengesahkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam Rapat Paripurna ke-13, Masa Persidangan Dua, Tahun Sidang 2024-2025.
Terdapat sejumlah poin perubahan dalam draf RUU ini, di antaranya pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan dan UMKM. Sementara itu, perguruan tinggi ditetapkan hanya sebagai penerima manfaat.