Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengapresiasi Bareskrim Polri yang sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut.
Keempat tersangka tersebut yaitu, kepala Desa Kohod, sekretaris Desa Kohod serta 2 orang penerima kuasa.
Warga Desa Kohod menyebut keempat tersangka itu diduga hanya sebagai mediator dan masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut.
Warga mendesak Bareskrim Polri mengungkap dalang dari kasus pagar laut yang sudah merugikan nelayan di perairan utara Kabupaten Tangerang.
Mereka juga berharap para tersangka segera ditahan.