VIDEO: Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi, Pilkada Pasaman Diulang

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2025 18:48 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, karena dinilai tidak jujur soal identitasnya sebagai mantan terpidana. MK meminta Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman 2024.

Video Terkait
Video Terpopuler