VIDEO: Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi, Pilkada Pasaman Diulang
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, karena dinilai tidak jujur soal identitasnya sebagai mantan terpidana. MK meminta Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman 2024.