Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerjasama periode 2018-2023.
4 pegawai Pertamina dan 3 karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan 2 orang ahli.
4 pegawai pertamina adalah RS, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Optimasi Feed Stock Dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, YF Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan AP Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sedangkan dari pihak swasta adalah MKAN, Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris Navigator Khatulistiwa Sekaligus Komisaris Jenggala Maritim. Dan YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim Sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp193,7 triliun.