KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Total nilai gratifikasi yang diterima tersangka mencapai 804 juta rupiah, digunakan untuk kepentingan acara fashion show anaknya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selama menjabat Sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus pada tahun 2015-2018, Muhamad Haniv melakukan penyalahgunaan jabatan dan menggunakan pengaruh dan relasinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
Haniv mempunyai anak yang memiliki usaha dalam bidang fashion brand.
Berikut penjelasan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.