Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang dan meminta KPU Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, menolak berkomentar perihal dugaan keterlibatan kader PAN, Yandri Susanto, dalam kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di pemilihan Bupati Serang.
Di tempat lain, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa bupati dan wali kota memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada.