Kejaksaan Agung meluruskan istilah pertamax oplosan yang terungkap dalam perkara kasus korupsi impor minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pertamax yang disebut oplosan sudah tidak beredar lagi karena waktu peristiwa pidananya terjadi pada tempus 2018-2023.
Harli siregar menjelaskan yang dimaksud oplosan dalam perkara ini bukan BBM jenis pertalite yang dicampur dengan bahan-bahan lain sehingga menjadi BBM jenis pertamax. Oplosan yang dimaksud adalah minyak impor yang dibayarkan adalah jenis pertamax, namun yang diterima adalah jenis pertalite.
Harli Siregar meminta masyarakat tak khawatir menggunakan pertamax karena kualitas pertamax sesuai standar RON 92. Dalam perkara kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina penyidik Kejagung masih mendalami apakah minyak impor pertalite yang masuk ke depo sudah sempat diedarkan atau belum.