Kejaksaan Agung menyebut potensi kerugian negara dalam kasus korupsi impor minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga lebih dari Rp193,7 triliun. Penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mengakui adanya penurunan angka penjualan Pertamax akibat isu pengoplosan.