Dua tersangka kasus Pagar Laut, yakni Kepala Desa Kohod dan seorang perangkat desa, diwajibkan membayar denda sebesar 48 miliar rupiah. Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengantongi nama calon tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat wilayah Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang.