Menteri Ketenagakerjaan, Menaker, Yassierli memastikan pemerintah mengawal pencairan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja, PHK PT. Sri Rejeki Isman, Sritex.
Menaker juga menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya, THR turut menjadi fokus utama pemenuhan hak korban PHK PT Sritex.
Kemenaker pun telah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan juga dinas tenaga kerja setempat serta akan membentuk posko di Solo untuk membantu korban PKH mengurus administrasi pencairan JHT dan JKP.
Menaker menegaskan tim kurator Sritex telah berkomitmen untuk mencairkan THR yang merupakan hak lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex yang menjadi korban PHK.