Menteri Ketenagakerjaan, Menaker, Yassierli mengatakan, aturan terkait Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojek online, dalam tahap finalisasi.
Pihaknya mengupayakan surat edaran THR ojol segera keluar akhir pekan ini.
Yassierli menyebut THR bagi ojol ini merupakan inisiatif baru, sehingga pemerintah ingin memastikan adanya partisipasi dari semua pihak, baik dari pengemudi hingga aplikator.
Menaker mengatakan pemerintah telah beberapa kali melakukan diskusi dengan pihak terkait, yaitu pengemudi ojol dan penyedia layanan aplikasi, aplikator.
Semua pihak kini tengah mencari formula yang bisa memenuhi berbagai persoalan kompleks dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring tersebut.
Kemenaker mendorong aplikator untuk memberikan THR dalam bentuk tunai.