Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya komisi heran, kepala desa Kohod hanya diberi sanksi administrasi dan denda 48 miliar rupiah.
Padahal kasus tersebut disebutnya sebagai kasus sangat serius, yang menjadi perhatian publik.
Hal tersebut disampaikan Firman, di kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis siang.
Dia mengaku, kasus pagar laut Tangerang semakin menarik, karena dugaan adanya pihak yang melangar hukum hingga merampas aset negara tapi hanya diberikan sanksi administrasi dengan denda 48 milyar.
Dia juga semakin merasa heran dengan saksi administrasi yang disebut pihak Menteri KKP bahwa kepala Desa Kohod siap membayar denda 48 milyar.
Sementara pihak kuasa hukum kepala desa kohod menegaskan, informasi tersebut keliru atau tidak benar.