Untuk pertama kalinya, pengemudi maupun kurir online akan mendapat bonus hari raya (BHR) sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Hal ini disampaikan pada Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan pada Selasa sore.
Ia menambahkan, BHR diberikan secara uang tunai kepada pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik. Pengemudi dan kurir online paruh waktu juga berhak mendapat BHR sesuai kemampuan perusahaan.
Pemberian BHR tersebut harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.