Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR Artha Sukma).
Akibat ulah keempat tersangka ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 3,7 miliar.