Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; serta Menteri Dalam Negeri menetapkan libur Lebaran bagi siswa sekolah dan madrasah selama 20 hari, mulai 21 Maret hingga 7 April.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut keputusan ini diambil untuk menghindari kepadatan kendaraan saat arus mudik dan balik Lebaran.