VIDEO: Dave Laksono Sebut Letkol Teddy Tak Harus Mundur. Ini Sebabnya
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Dave Laksono menanggapi posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet yang tak sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Posisi Seskab berada di luar 15 jabatan kementerian atau lembaga yang diatur dalam RUU TNI dan sedang menjadi pembahasan di DPR RI.
Dave menyebut Teddy tidak perlu mundur.